Jakarta - Tepi jalan
Jakarta adalah lahan penuh rezeki bagi tukang parkir (on street). Tukang
parkir resmi yang memakai baju seragam biru dan membawa bundelan
karcis, bisa meraup penghasilan bersih sedikitnya Rp 50 ribu.
Parkir di pinggir jalan
ini bertarif flat Rp 1.500. Namun pengendara biasa memberi minimal Rp
2.000 dan sangat jarang meminta karcis tanda bukti parkir.
Mari kita simak sistem kerja Heri (18), tukang parkir berseragam biru
yang 'berdinas' di Jalan Juanda, dekat Halte TransJ Pecenongan. Heri
sudah 2 tahun jadi tukang parkir. Setiap hari dia harus menyetor Rp 30
ribu ke petugas yang berseragam Pemda.
Selain itu dia juga memberikan setoran Rp 50 ribu ke 'pemilik lapak'.
Yang disebutnya 'pemilik lapak' adalah orang yang menguasai wilayah
setempat.
"Penghasilan bersih buat saya sendiri paling Rp 50 ribu," cerita Heri di
depan restoran padang Sari Bundo, kepada detikcom, Rabu (3/7/2013).
Heri mengatakan petugas berseragam Pemda dan berjaket hitam datang
setiap hari untuk menarik setoran. Heri hanya memberikan uang kepada
petugas tanpa dilampiri tanda bukti sobekan karcis. Padahal Pemda telah
memberikan satu buku tiket parkir.
"Seminggu dikasih 2 buku, masing-masing isi 50 lembar karcis," ucap Heri.
Heri mengaku selalu memberikan karcis kepada para pengguna parkir. Harga
yang tertulis di tiket Rp 1.500. Jika ada yang membayar melebihi harga
parkir, dianggap rezeki lebih untuknya. "Biaya parkir kalau ada yang
kasih Rp 2 ribu enggak apa-apa, Rp 5 ribu ya syukur," cerita Heri.
Karcis parkir berwarna oranye itu terdapat tulisan Unit Pengelola Parkir
Dinas Perhubungan Pemerintan Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Perda
no. 1 tahun 2008 ditetapkan tarif sebesar Rp 1.500 untuk satu kali
parkir. Retribusi parkir tepi jalan umum adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran parkir di tepi jalan yang disediakan oleh pemrov. Pemakai
jasa yang tidak dapat menunjukkan jasa pemakaian retribusi akan
dikenakan denda lima kali lipat dari biaya parkir. Kehilangan dan
kerusakan kendaraan berserta isinya adalah risiko pemilik sendiri.
Parkir adalah salah satu masalah khas perkotaan seperti Jakarta. Pemprov
DKI Jakarta berencana membuka tender investasi untuk mengatasi
permasalahan tersebut. Nantinya juru parkir di DKI Jakarta akan
mendapatkan gaji yang layak setelah rencana tersebut terealisasikan.
"Kita juga tekankan juru parkir ini kita bisa gaji yang layak, ya kita
bayar Rp 3-4 jutalah. Sopir aja sekarang bisa Rp 7 juta," terang Wakil
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat,
Rabu (3/7/2013).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini sangat mungkin dilakukan karena
Pemprov DKI Jakarta hanya meminta 30 % dari bagi hasil parkirnya.
Sisanya sebanyak 70 % dapat digunakan untuk operasional dan menggaji
para juru parkir.
Sumber | anekainfo1.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/07/03/154117/2291651/10/tukang-parkir-setor-ke-petugas-rp-30-ribu-ke-pemilik-lapak-rp-50-ribu?991101mainnews
No comments:
Post a Comment