Thursday, 4 July 2013

Jika Parkir Dekat Jalan Raya Mintalah Tanda Bukti Parkir !!

Jakarta - Tepi jalan Jakarta adalah lahan penuh rezeki bagi tukang parkir (on street). Tukang parkir resmi yang memakai baju seragam biru dan membawa bundelan karcis, bisa meraup penghasilan bersih sedikitnya Rp 50 ribu.


Parkir di pinggir jalan ini bertarif flat Rp 1.500. Namun pengendara biasa memberi minimal Rp 2.000 dan sangat jarang meminta karcis tanda bukti parkir.

Mari kita simak sistem kerja Heri (18), tukang parkir berseragam biru yang 'berdinas' di Jalan Juanda, dekat Halte TransJ Pecenongan. Heri sudah 2 tahun jadi tukang parkir. Setiap hari dia harus menyetor Rp 30 ribu ke petugas yang berseragam Pemda.

Selain itu dia juga memberikan setoran Rp 50 ribu ke 'pemilik lapak'. Yang disebutnya 'pemilik lapak' adalah orang yang menguasai wilayah setempat.

"Penghasilan bersih buat saya sendiri paling Rp 50 ribu," cerita Heri di depan restoran padang Sari Bundo, kepada detikcom, Rabu (3/7/2013).

Heri mengatakan petugas berseragam Pemda dan berjaket hitam datang setiap hari untuk menarik setoran. Heri hanya memberikan uang kepada petugas tanpa dilampiri tanda bukti sobekan karcis. Padahal Pemda telah memberikan satu buku tiket parkir.

"Seminggu dikasih 2 buku, masing-masing isi 50 lembar karcis," ucap Heri.

Heri mengaku selalu memberikan karcis kepada para pengguna parkir. Harga yang tertulis di tiket Rp 1.500. Jika ada yang membayar melebihi harga parkir, dianggap rezeki lebih untuknya. "Biaya parkir kalau ada yang kasih Rp 2 ribu enggak apa-apa, Rp 5 ribu ya syukur," cerita Heri.

Karcis parkir berwarna oranye itu terdapat tulisan Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Pemerintan Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Perda no. 1 tahun 2008 ditetapkan tarif sebesar Rp 1.500 untuk satu kali parkir. Retribusi parkir tepi jalan umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran parkir di tepi jalan yang disediakan oleh pemrov. Pemakai jasa yang tidak dapat menunjukkan jasa pemakaian retribusi akan dikenakan denda lima kali lipat dari biaya parkir. Kehilangan dan kerusakan kendaraan berserta isinya adalah risiko pemilik sendiri.

Parkir adalah salah satu masalah khas perkotaan seperti Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berencana membuka tender investasi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Nantinya juru parkir di DKI Jakarta akan mendapatkan gaji yang layak setelah rencana tersebut terealisasikan.

"Kita juga tekankan juru parkir ini kita bisa gaji yang layak, ya kita bayar Rp 3-4 jutalah. Sopir aja sekarang bisa Rp 7 juta," terang Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2013).

Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini sangat mungkin dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta hanya meminta 30 % dari bagi hasil parkirnya. Sisanya sebanyak 70 % dapat digunakan untuk operasional dan menggaji para juru parkir.







Sumber | anekainfo1.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/07/03/154117/2291651/10/tukang-parkir-setor-ke-petugas-rp-30-ribu-ke-pemilik-lapak-rp-50-ribu?991101mainnews

No comments:

Post a Comment